Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah
Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba"
ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki
risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya
adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun
kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis
yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk
jenis narkotika adalah:
*
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium
obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
*
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada
aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk
psikotropika antara lain:
*
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah
bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai
pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat,
seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing
(bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika
aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan
narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab.[rujukan?] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi
masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering
dilakukan[rujukan?], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan
narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP
pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?] Hingga
saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada
anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan
mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap
pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
*
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian
dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan
melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya
kokain & LSD
*
Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan
seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang
pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
*
Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
*
Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin
lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung
bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf
dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
*
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian
*
Heroin atau diamorfin (INN) adalah
sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari
morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya
melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida,
diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
*
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil
serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya,
tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya
mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang
pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun
ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai
simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis
terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva
menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan
cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak
lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal
sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih
banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap
penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar
dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung
yang disebut bong.
*
Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap
negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
*
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif
utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf
pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah
penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin
juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari
Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
*
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan
dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun
dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan
“efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai
anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan,
karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai
suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika,
Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek
samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara
penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh
zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan
pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong
menjadi;
*
Narkotika
*
Psikotropika
*
Zat-zat Adiktif
Narkotika berasal dari bahasa Inggris
"narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca
(kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara
kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan
apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya
adalah:
*
Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
*
Codein atau Kodein
*
Methadone (MTD)
*
LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
*
PC
*
mescalin
*
barbiturat
*
Demerol atau Petidin atau Pethidina
*
Dektropropoksiven
*
Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap
atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya
hanya karena jarang membawa kematian)
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak
mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat
dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan
tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
*
Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
*
Demerol
*
Speed
*
Angel Dust
*
Shabu-shabu(Sabu/Syabu/ICE)
*
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
*
Megadon
*
Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan
dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi
metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex.
Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA
(dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu,
SS, ice.
0 komentar: