KORUPSI
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
§ perbuatan
melawan hukum;
§ penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§ memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§ merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
Salah
satu kasus korupsi di Indonesia
adalah kasus Simulator SIM oleh POLRI
0 komentar: